PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia mengenai
Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan
Paspor Dinas (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Republic
of Serbia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and
www.peraturan.go.id
2017, No.61
Official/Service Passports) yang telah ditandatangani
pada tanggal 27 April 2016 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia
mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor
Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Serbia on Visa Exemption for
Holders of Diplomatic and Official/Service Passports)
dalam bahasa Indonesia, bahasa Serbia, dan bahasa
Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.61 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan hubungan persahabatan
dan kerja sama berdasarkan asas timbal balik,
Pemerintah Republik Indonesia perlu memberikan
pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik
dan/atau paspor dinas dari Republik Serbia;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia
mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor
Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Serbia on Visa Exemption for
Holders of Diplomatic and Official/Service Passports) pada
tanggal 27 April 2016 di Jakarta, Indonesia;
www.peraturan.go.id
2017, No.61 -2-
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
