PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman
Modal wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama.
www.peraturan.go.id
2016, No.80 -6-
