Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di
lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal sesuai dengan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi
Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal setelah mendapat persetujuan menteri
www.peraturan.go.id
2016, No.80
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
