Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman
Modal yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman
Modal yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman
Modal yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai PNS;
- Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman
Modal yang diperbantukan/ dipekerjakan pada
badan/instansi lain di luar lingkungan Badan
Koordinasi Penanaman Modal; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman
Modal yang diberikan cuti di luar tanggungan negara
atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa
persiapan pensiun.
www.peraturan.go.id
2016, No.80 -4-
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
Badan Koordinasi Penanaman Modal yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal.
