PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 106 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
