PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 45
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan
cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c ditetapkan
dalam rangka:
- melindungi keanekaragaman biota, tipe ekosistem, gejala dan
keunikan alam bagi kepentingan perlindungan plasma nutfah, ilmu
pengetahuan, dan pembangunan pada umumnya di kawasan
perbatasan untuk menjaga kedaulatan negara; dan
- melindungi kekayaan budaya bangsa berupa peninggalan sejarah,
bangunan arkeologi, monumen, dan keragaman bentuk geologi, yang
berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan dari ancaman
kepunahan yang
