PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 44
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 41 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria:
- daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100
(seratus) meter dari titik pasang air danau tertinggi; atau
- daratan sepanjang tepian danau yang lebarnya proporsional
terhadap bentuk dan kondisi fisik danau.
(2) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di Danau Ngadi dan Danau Fanil di Kecamatan
Dullah Utara di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei.
