PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 14
BAB 1 — DEWAN NASIONAL
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sekretariat Dewan Nasional berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
