PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 13
BAB 1 — DEWAN NASIONAL
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Sekretaris Dewan Nasional, Pejabat dan Pegawai pada Sekretariat Dewan Nasional, ditetapkan oleh Ketua Dewan Nasional setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
