PERPRES
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL
Pasal 8
BAB 3 — KERJA SAMA PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL
(1) Dalam hal terjadi se-ngketa antara Perusahaan Platform
Digital dengan Perusahaan Pers, para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. (21 Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara independen sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
BABIV...
SK No l9l876A
PRESIDEN
KOMITE
Bagian Kesatu Pembentukan
