PERPRES
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
SK No 191880 A
REPUBLIK INDONES]A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 191886 A
