PERPRES
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL
Pasal 16
(1) Anggota komite diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga)
tahun. (21 Anggota komite dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Pers mengenai pengangkatan anggota komite.
Pasal 17 .
SK No 191879 A
PRESIDEN
