PERPRES
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PLATFORM DIGITAL
Pasal 12
(1) Setiap pengambilan keputusan komite dilakukan secara
kolektif kolegial dan dipertanggungiawabkan kepada publik.
(2) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan musyawarah
mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
(3) Setiap kesepakatan komite harus:
- melalui proses pertimbangan yang memperhatikan masukan berupa pendapat dan pemikiran yang berkembang dalam masyarakat; dan
- menjamin transparansi, menjamin independensi, dan memenuhi rasa keadilan.
