Pasal 1
Kementerian Negara terdiri atas:
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Kementerian SekretariatNegara;
Kementerian Dalam Negeri;
Kementerian Luar Negeri;
Kementerian Pertahanan;
Kementerian Agama;
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 1 1. Kementerian Keuangan;
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Kementerian Kesehatan;
Kementerian Sosial;
Kementerian Ketenagakerjaan;
Kementerian Perindustrian;
Kementerian Perdagangan;
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
Kementerian
SK No 048222 A
PRESIDEN
-4
- Kementerian Perhubungan; 2t. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
- Kementerian Pertanian;
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional I Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif I Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Koordinasi 33. Kementerian Investasi lBadan Penanaman Modal; dan
- Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar SK No 048223 A
PRESIOEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2O2l
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan Hukum, E ulJ*
Djaman
Sl( Nlo l0(r0(rl. A
