Pasal 34
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (2)
huruf d terdiri atas:
- Tempat Penampungan Sementara (TPS);
- Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS 3R);
- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST); dan
- Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
(2) Lokasi TPS, TPS 3R, dan TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf b, dan huruf c ditetapkan dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.
(3) Lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d di Kawasan
Perbatasan Negara meliputi TPA Nafri di Distrik Abepura, TPA Keerom di Kabupaten Keerom, TPA di Distrik Oksibil, TPA di Kabupaten Boven Digoel, TPA Merauke di Distrik Merauke, TPA Sarmi di Kabupaten Sarmi, TPA Agats di Distrik Agats, TPA Biak Numfor di Distrik Biak Kota, dan TPA Supiori di Kabupaten Supiori.
(4) Pengelolaan sampah di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
