Pasal 33
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan air limbah sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (2)
huruf c terdiri atas:
- sistem pembuangan air limbah setempat; dan
- sistem pembuangan air limbah terpusat.
(2) Sistem pembuangan air limbah setempat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan secara individual melalui pengolahan dan pembuangan air limbah setempat serta dikembangkan pada kawasan yang belum memiliki sistem pembuangan air limbah terpusat.
(3) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan secara kolektif melalui jaringan pengumpulan air limbah, pengolahan, serta pembuangan air limbah secara terpusat.
(4) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) mencakup Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta jaringan air limbah.
(5) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilaksanakan dengan memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial-budaya Masyarakat setempat, serta dilengkapi dengan zona penyangga.
(6) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) meliputi IPAL yang melayani PKSN Jayapura, PKSN Tanah Merah, PKSN Merauke, PKW Biak, PKW Muting, PKW Sarmi dan PKW Arso.
(7) Sistem pembuangan air limbah terpusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.65 44
