PERPRES
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
Pasal 8
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, KP3EI didukung oleh Sekretariat KP3EI, yang secara administrasi berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
epkumham.go
(2) Sekretariat KP3EI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Sekretaris KP3EI. (3) Susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat KP3EI ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian KP3EI.
