PERPRES
Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025
Pasal 7
Mekanisme dan tata kerja KP3EI, susunan organisasi, keanggotaan serta tata kerja Tim Kerja, ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian KP3EI.
