PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT...
Pasal 9
pasal.id
Pengaturan Kesiagaan ASEAN untuk Penanggulangan Bencana dan Penanganan Darurat
- Atas dasar sukarela, masing-masing Pihak wajib mendaftar asset-aset dan kapasitas-kapasitas yang dapat disediakan bagi pengaturan kesiapsiagaan regional dalam penanggulangan bencana dan Penanganan darurat tersebut, seperti: a. buku petunjuk Penanganan darurat/search and rescue; b. asset-aset militer dan sipil; c. kumpulan darurat barang-barang pertolongan bencana; dan d. teknologi dan keahlian Penanggulangan bencana.
- Aset-aset dan kapasitas-kapasitas terdaftar tersebut wajib dikomunikasikan kepada setiap Pihak dan juga kepada Pusat AHA dan diperbaharui sebagaimana dipandang perlu oleh Pihak terkait.
- Pusat AHA wajib mengkonsolidasikan, memperbaharui, dan menyebarluaskan data mengenai asset-aset dan kapasitas- kapasitas terdaftar tersebut, dan mengkomunikasikannya kepada para Pihak untuk dipergunakan.
- Untuk memfasilitasi penggunaan asset-aset sebagaimana tercantum pada ayat 1, setiap Pihak akan menunjuk satu jejaring dari tempat-tempat yang telah dipilih sebagai titik- titik kedatangan bagi suplai dan keahlian dari Pihak-pihak Pembantu. BAB V. PENANGANAN DARURAT
