PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT...
Pasal 10
pasal.id
Penanganan Darurat Nasional
- Masing-masing Pihak wajib memastikan sesuai dengan aturan perundang-undangan nasionalnya bahwa langkah-langkah yang dibutuhkan dilaksanakan untuk memobilisasi peralatan, fasilitas, material, sumber daya manusia dan keuangan yang dibutuhkan untuk menanggulangi bencana.
- Masing-masing Pihak kemudian dapat menginformasikan Pihak lainnya dan Pusat AHA atas langkah-langkah tersebut.
