PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT...
Pasal 30
pasal.id
Hubungan dengan Instrumen Lainnya Ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini tidak wajib mempengaruhi hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari Pihak manapun dalam hal perjanjian, konvensi atau instrumen lainnya dimana mereka menjadi Pihak.
