PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT...
Pasal 29
pasal.id
Laporan Para Pihak wajib menyampaikan laporan mengenai langkah-langkah yang telah diambil untuk pelaksanaan dari Persetujuan ini kepada Sekretariat dalam bentuk dan jangka waktu yang ditentukan oleh Konferensi para Pihak.
