PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia
dan Republik Vanuatu tentang Kerangka Kerja Sama
Pembangunan (Agreement between the Republic of
Indonesia and the Republic of Vanuatu on the
Framework for Development Cooperation) yang telah
ditandatangani pada tanggal 20 Desember 2011 di
Jakarta, Indonesia.
www.peraturan.go.id
2016, No.73
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Republik
Indonesia dan Republik Vanuatu tentang Kerangka
Kerja Sama Pembangunan (Agreement between the
Republic of Indonesia and the Republic of Vanuatu on
the Framework for Development Cooperation) dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No.73 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan antara Republik
Indonesia dan Republik Vanuatu tentang Kerangka
Kerja Sama Pembangunan (Agreement between the
Republic of Indonesia and the Republic of Vanuatu on
the Framework for Development Cooperation), sebagai
hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Republik
Indonesia dan delegasi Pemerintah Republik Vanuatu;
- bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dalam rangka memperkuat dukungan bagi
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mendorong
terciptanya lingkungan yang stabil, makmur dan
bersahabat bagi upaya pembangunan di kawasan
Pasifik;
www.peraturan.go.id
2016, No.73 -2-
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
