PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 12
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (3) merupakan kota-kota kecamatan di luar PKSN yang dikembangkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
2015, No.64 17
- PKW Putussibau di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
- PKW Taulumbis di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; dan
- PKL yang ditetapkan dengan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.
(3) PKW Putussibau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
memiliki fungsi sebagai:
- pusat pertahanan dan keamanan negara;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat pengembangan ekowisata dan wisata budaya;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan barang; dan
- pusat pelayanan transportasi udara.
(4) PKW Taulumbis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
memiliki fungsi sebagai:
- pusat pertahanan dan keamanan negara;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat industri pengolahan hasil hutan; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan barang.
Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Paragraf 1 Umum
