Pasal 11
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) merupakan pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan
pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di:
- PKSN Paloh-Aruk di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
- PKSN Jagoibabang di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
- PKSN Entikong di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
- PKSN Jasa di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;
- PKSN Nangabadau di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
- PKSN Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur;
2015, No.64 13
- PKSN Long Nawang di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara;
- PKSN Long Midang di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara;
- PKSN Simanggaris di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara; dan
- PKSN Nunukan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
(3) PKSN Paloh-Aruk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat pertanian tanaman pangan dan industri pengolahan;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat pelayanan sistem angkutan penumpang dan angkutan barang;
- pusat pelayanan transportasi laut; dan
- pusat pelayanan transportasi udara.
(4) PKSN Jagoibabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat pertanian tanaman pangan dan industri pengolahan; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang.
(5) PKSN Entikong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki
fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pemerintahan;
2015, No.64 14
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat pertanian tanaman pangan;
- pusat industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dan karet;
- pusat industri pengolahan hasil hutan; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.
(6) PKSN Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki
fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat pertanian tanaman pangan dan industri pengolahan; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.
(7) PKSN Nangabadau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e
memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan negara;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat pertanian tanaman pangan dan industri pengolahan;
- pusat pengembangan ekowisata; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang.
(8) PKSN Long Pahangai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f
memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
2015, No.64 15
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dan karet;
- pusat pengembangan ekowisata;
- pusat pengembangan hasil hutan;
- pusat pelayanan transportasi udara; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.
(9) PKSN Long Nawang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g
memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat pengembangan ekowisata;
- pusat pelayanan transportasi udara;
- pusat pengolahan hasil hutan, pertanian, perkebunan; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.
(10) PKSN Long Midang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h
memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit dan karet;
- pusat pengembangan ekowisata;
- pusat pelayanan transportasi udara; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.
(11) PKSN Simanggaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i
memiliki fungsi sebagai:
2015, No.64 16
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, karet serta perikanan dan kelautan;
- pusat pelayanan transportasi laut; dan
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang.
(12) PKSN Nunukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j memiliki
fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
- pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
- pusat pelayanan pemerintahan;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa;
- pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara;
- pusat industri pengolahan hasil hutan;
- pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan dan kelautan yang ramah lingkungan;
- pusat pengembangan wisata budaya;
- pusat pengembangan pertanian, perkebunan, serta perikanan dan kelautan;
- pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
- pusat pelayanan transportasi laut; dan
- pusat pelayanan transportasi udara.
