PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang KOMITE EKONOMI NASIONAL
Pasal 12
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Politik, Keamanan, Pertanahan, Ratifikasi, dan Permasalahan Hukum, Bistok Simbolon
