PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2010 tentang KOMITE EKONOMI NASIONAL
Pasal 11
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Ekonomi Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pasal 12 ...
