PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN...
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan, diberikan tunjangan Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan setiap bulan.
