PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Februari 2022
,
ttd
www.peraturan.go.id
2022, No. 45 -5-
