PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Asisten Teknisi Siaran dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
