PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2021, No.104 -5-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
AD INTERIM,
ttd.
MOHAMMAD MAHFUD MD
www.peraturan.go.id
