PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
