PENGESAHAN KESEPAKATAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
Pasal 1
(1) Mengesahkan Kesepakatan antara Republik Indonesia
dan Republik Fiji tentang Kerangka Kerja Sama
Pembangunan (Agreement between the Republic of
Indonesia and the Republic of Fiji on the Framework for
Development Cooperation) yang telah ditandatangani
pada tanggal 27 Mei 2011 di Bali, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Kesepakatan antara Republik
Indonesia dan Republik Fiji tentang Kerangka Kerja
Sama Pembangunan (Agreement between the Republic of
www.peraturan.go.id
2016, No.71
Indonesia and the Republic of Fiji on the Framework for
Development Cooperation) dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Kesepakatan antara Republik
Indonesia dan Republik Fiji tentang Kerangka Kerja
Sama Pembangunan (Agreement between the Republic of
Indonesia and the Republic of Fiji on the Framework for
Development Cooperation), sebagai hasil perundingan
antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan
delegasi Pemerintah Republik Fiji;
- bahwa Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dalam rangka memperkuat dukungan bagi
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mendorong
terciptanya lingkungan stabil, makmur, dan bersahabat
bagi upaya pembangunan di Kawasan Pasifik;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
www.peraturan.go.id
2016, No.71 -2-
Perjanjian Internasional, perlu mengesahkan
Kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dengan Peraturan Presiden;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
