Pasal 123B
(1) Proses Pengadaan Tanah yang belum selesai berdasarkan
ketentuan Pasal 123 dan Pasal 123A tetapi telah mendapat Penetapan Lokasi pembangunan atau Surat Persetujuan Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) atau nama lain yang dimaksudkan sebagai Penetapan Lokasi pembangunan, proses Pengadaan Tanah dapat diselesaikan berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
www.peraturan.go.id
2015, No.55 6
(2) Proses Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimulai dari tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
(3) Seluruh dokumen yang telah ada dalam rangka Pengadaan Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
- hasil pengukuran, inventarisasi, dan identifikasi;
- hasil musyawarah terkait bentuk dan besaran ganti kerugian atas bidang tanah yang sudah disepakati sebelumnya dengan Pihak yang Berhak; dan/atau
- pemberian ganti kerugian dan pelepasan hak, dan
- dokumen terkait lainnya; menjadi dokumen Pengadaan Tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
(4) Penetapan Lokasi pembangunan atau Surat Persetujuan
Penetapan Lokasi Pembangunan (SP2LP) atau nama lain yang dimaksudkan sebagai Penetapan Lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbaharui untuk jangka waktu 2 (dua) tahun oleh Gubernur.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan penyelesaian
pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala BPN. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2015
,
www.peraturan.go.id
