PERPRES
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 71 TAHUN
Pasal 117A
(1) Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dapat
bersumber terlebih dahulu dari dana Badan Usaha selaku Instansi yang memerlukan tanah berdasarkan perjanjian atau kuasa yang bertindak atas nama lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pendanaan Pengadaan Tanah oleh Badan Usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibayar kembali oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota melalui APBN dan/atau APBD setelah proses pengadaan tanah selesai.
(3) Pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berupa perhitungan pengembalian nilai investasi.
- Diantara Pasal 123A dan Pasal 124 disisipkan 1 (satu) pasal yakni
