PENGESAHAN PROTOCOL 5 ON UNLIMITED THIRD AND FOURTH
Pasal 1
Mengesahkan Protocol 5 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between ASEAN Capital Cities (Protokol 5 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Ibukota Negara ASEAN) dan Protocol 6 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between ASEAN Capital Cities (Protokol 6 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antara Ibukota Negara ASEAN), yang telah ditandatangani di Manila, Filipina pada tanggal 20 Mei 2009 yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol- protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.85 4
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Manila, Filipina pada tanggal 20 Mei 2009 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Protocol 5 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between ASEAN Capital Cities (Protokol 5 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Ibukota Negara ASEAN) dan Protocol 6 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between ASEAN Capital Cities (Protokol 6 mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antara Ibukota Negara ASEAN), sebagai hasil perundingan Delegasi Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dalam Sidang Tingkat Menteri Transportasi ASEAN ke-14;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.85 2
- bahwa Protokol-protokol dimaksud bertujuan untuk melaksanakan Persetujuan Multilateral ASEAN mengenai Jasa Angkutan Udara yang membuka bandar udara ibu kota negara ASEAN untuk dilayani oleh perusahaan penerbangan negara-negara ASEAN dengan hak angkut ketiga, keempat, dan kelima secara penuh;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu mengesahkan Protokol-protokol tersebut dengan Peraturan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2011 tentang Pengesahan ASEAN Multilateral Agreement on Air Services (Persetujuan Multilateral ASEAN mengenai Jasa Angkutan Udara) beserta Protocol 1 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights within the ASEAN Sub-Region (Protokol 1 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga danKeempat yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN) dan Protocol 2 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights within the ASEAN Sub- Region (Protokol 2 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas dalam Subkawasan ASEAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 99);
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2012 tentang Pengesahan Protocol 3 on Unlimited Third and Fourth Freedom Traffic Rights between the ASEAN Sub-Region (Protokol 3 tentang Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN) dan Protocol 4 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between the ASEAN Sub-Region (Protokol 4 tentang Kebebasan Hak Angkut Kelima yang Tidak Terbatas antar Subkawasan ASEAN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 177);
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014, No.85
