PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-dangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2013
INDONESIA,
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
