PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah
www.djpp.kemenkumham.go.id
aslinya dalam Bahasa Inggris.
