PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2010 tentang PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN...
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 65
depkumham.go.id
