PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2010 tentang PENGESAHAN PROTOKOL PERUBAHAN PERSETUJUAN...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah Protokol dalam Bahasa INDONESIA, Bahasa Malaysia, dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah Protokol dalam Bahasa Inggris.
