PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA...
Pasal 8
(1) PRESIDEN MENETAPKAN keputusan pemberhentian dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal usul pemberhentian. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada akhir bulan sejak Keputusan PRESIDEN ditetapkan.
