PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA...
Pasal 7
Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f diusulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban kepada PRESIDEN dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima. Pasal 8 ...
