PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2008 tentang DEWAN NASIONAL KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN...
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Nasional dapat nengundang pejabat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait, kalangan dunia usaha, praktisi, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
