PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2008 tentang DEWAN NASIONAL KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN...
Pasal 4
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional, dibentuk : a. Tim Pelaksana Pengembangan Kawasan Perdagangan bebas dan pelabuhan Bebas yang untuk selanjutnya disebut Tim Pelaksana; b. sekretariat. (2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diketuai oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan beranggotakan para Pejabat Eselon I Departemen/Lembaga Pemeritah terkait. (3) Tugas dan struktur keanggotaan Tim Pelaksana dan Sekretariat lebih lanjut diatur dalam Keputusan Ketua Dewan Nasional.
