PERPRES
SUSUNAN KEAN(X}OTAAN PANITI.A SELEKSI DAN TATA CARA PEIAIGANAAT{
Pasal 2
(U Organ Lembaga Peqiamin Simpanan berupa Dewan Komisioner. (21 Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
(3) Anggota Dewan Komisioner berjumlah 7 (tujuh) orang
terdiri atas: (satu) orang pejabat setingkat eselon I kementerian a, I yang trli[FErr'I di bidang keuangan yang ditunjuk oleh Menteri;
- 1(satu)...
SK No l94l99A
- 1 (satu) orang anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk oleh ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
- I (satu) orang anggota dewan gubernur Bank Indonesia yang ditunjuk oleh gubernur Bank Indonesia; dan
- 4 (empat) orang anggota yang berasal dari dalam dan/ atau dari luar kmbaga Penjamin Simpanan. (41 Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d terdiri atas:
- ketua Dewan Komisioner merangkap anggota;
- wakil ketua Dewan Komisioner merangkap anggota;
- anggota Dewan Komisioner yang membidangi program penjaminan dan resolusi bank; dan
- anggota Dewan Komisioner yang membidangi program penjaminan polis.
(5) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d yang berasal dari luar kmbaga Penjamin Simpanan paling sedikit 2 (dua) orang.
(6) Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf d dipilih oleh Dewan Perwakilan Ralryat berdasarkan calon anggota Dewan Komisioner yang diusulkan oleh Presiden.
Bagian Kesatu Pembentukan Panitia Seleksi
