PERPRES
SUSUNAN KEAN(X}OTAAN PANITI.A SELEKSI DAN TATA CARA PEIAIGANAAT{
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud denga.n: penjarnin 1. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
- Dewan Komisioner adalah organ tertinggi Lcmbaga Penjamin Simpanan.
- Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner kmbaga Penjamin ],ang disebut Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk oleh Presiden unttrk melaksanakan seleksi dan men3rampaikan nama calon anggota Dewan Komisioner hasil seleksi kepada Presiden.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
II
