PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN
Pasal 32
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan telekomunikasi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d terdiri atas strategi operasionalisasi perwujudan:
- jaringan terestrial; dan
- jaringan satelit.
