PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN
Pasal 31
Strategi operasionalisasi perwujudan sistem jaringan energi nasional di Pulau Kalimantan secara lebih rinci tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Paragraf 4 Sistem Jaringan Telekomunikasi Nasional
