PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN
Pasal 3
(1) Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan berperan sebagai perangkat
operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Kalimantan.
(2) Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan tidak dapat digunakan sebagai
dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
