PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU KALIMANTAN
Pasal 2
Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan;
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Kalimantan;
rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Kalimantan;
strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau Kalimantan;
arahan pemanfaatan ruang Pulau Kalimantan;
arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Kalimantan;
koordinasi dan pengawasan; dan
peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Kalimantan.
Bagian Ketiga Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan
